Ragam

Tim Lantamal V Lakukan Pendataan dan Penertiban Rumah Negara Di Wilayah Surabaya Secara Periodik

Lantamal V

Teks Foto : Tim Lantamal V Lakukan Pendataan dan Penertiban Rumah Negara
Di Wilayah Surabaya 

SURABAYA, DORRONLINENEWS.com – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V dalam hal ini Dinas Administrasi Personel (Disminpers) Lantamal V melaksanakan kegiatan pendataan dan penertiban Rumah Negara di wilayah Surabaya, Kamis (19/03/2020).

Kegiatan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan tegaknya aturan dalam penggunaan hak pakai rumah negara di Wilayah Lantamal V sesuai dengan Perkasal 22 tahun 2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Pembinaan Rumah Negara di Lingkungan TNI AL. Sebagai wujud implementasi ketentuan tersebut, Lantamal V membentuk Tim Terpadu Pendataan dan Penertiban Rumah Negara terdiri dari unsur Pomal, Tim Intel, Disfaslan, Disminpers, Diskum, Yonmarhanlant V, dan Denma Lantamal V, Jelas Kadisminpers Lantamal V Letkol KokoKomarudin, S. Sos., M.T.

Lebih lanjut menutut Letkol Koko, Tim Terpadu Lantamal V akan melakukan pendataan dan penertiban terhadap rumneg di Kompleks-Kompleks TNI AL wilayah Surabaya secara periodik sesuai dengan jadwal yang telah disusun. Rumneg yang menjadi tanggung jawab pembinaan Lantamal V berjumlah 4.667 unit rumah negara di wilayah Surabaya dan Sidoarjo tersebar di DBAL 642 unit, Hangtuah 75 unit, Gedangan 376 unit, Juanda 23 unit, Kenjeran 861 unit, Pulungan 322 unit, Sukolilo 247 unit, Tanjung teluk 568 unit, Wonosari besar 367 unir, Luar komplek 18 unit, Flat Dharmokali 25 unit , Rusunawa 153 unit, RSS Wonosari 910 unit serta Kandangan 80 unit.

Fakta di lapangan ditemukan beberapa pelanggaran diantaranya rumneg tampak kotor kurang terawat, masih adanya rumah negara yang dihuni oleh orang yang tidak berhak, SIP yang habis masa berlakunya dan terdapat pula rumneg yang digunakan untuk tempat usaha, terangnya.

Dengan adanya beberapa pelanggaran tersebut Tim yang telah ditujuk melakukan tindakan tegas dengan pendekatan humanis persuasif terhadap penghuni yang melanggar ketentuan. Tindakan dilakukan secara bertahap mulai dari pemberitahuan, peringatan ke-1, peringatan ke-2, peringatan ke-3 dan bagi penghuni yang tidak mengindahkan ketentuan dilakukan penertiban berupa pengosongan. Dalam kegiatan pendataan dilakukan juga sosialasasi kepada warga kompleks tentang aturan/ketentuan kepenghunian diantaranya segera mengurus perpanjangan SIP bila sudah expired, menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan serta tidak menggunakan rumneg untuk tempat usaha seperti kost, disewakan, toko, pungkasnya. (Penmal V/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close