Ragam

Pembiayaan Pemeriksaan Covid-19 Corona virus sesuai dan Mengacu Permenkes

Pemkab Lumajang

 

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.com – Seperti di Lumajang dan Probolinggo, seperti yang di rilase Rumah Sakit Universitas Airlangga dalam melakukan upaya penanganan selalu taat, patuh, dan tunduk pada peraturan yang berlaku. Kalau tidak sesuai peraturan dan perundang-undangan sangat berbahaya, dalam hal ini adalah Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes), salah satunya soal pembiayaan pasien.

Manajer Pelayanan Medis RS UNAIR, M. Ardian Cahya Laksana., dr., Sp.OG(K) menjelaskan, ada beberapa Permenkes yang menjadi rujukan. Pertama, Nomor 07/Menkes/1692020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan. Kedua, Permenkes No 59/2016. Dan, ketiga Permenkes HK. 0107 / Menkes / 182 / 2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Corona.

“Prinsipnya Rumah Sakit UNAIR ini taat dan patuh tunduk pada peraturan yang berlaku,” ungkapnya, dalam rilis RS UNAIR, Jumat (20/03/2020)

“Sehingga dari permenkes-permenkes tersebut, memang sudah ada petunjuk pelaksana teknis dan pelaksanaan tentang pemeriksaan corona ini serta pembiayaannya, termasuk kriteria-kriteria pembiayaannya,” tambah M. Ardian.

Bahwa pertama, tutur M. Ardian, masyarakat umum yang memiliki gejala COVID-19, pemeriksaan COVID-19 tidak dikenakan biaya. Yang dimaksud gejala COVID-19 itu adalah berupa panas tinggi lebih dari 38 derajat celcius. Lalu, batuk, sesak napas, serta memiliki riwayat kontak positif, dan atau memiliki riwayat bepergian ke daerah terjangkit yang kemudian didiagnosis oleh dokter sebagai ODP (orang dalam pemantauan) atau PDP (pasien dalam pengawasan).

”Sekali lagi, jadi yang poin satu ini bagi masyarakat umum yang memiliki gejala (COVID-19, Red) itu tadi,” sebutnya.

”Kemudian dikonfirmasi oleh dokter yang memeriksa sebagai ODP atau PDP, maka pemeriksaannya itu tidak dikenakan biaya,” imbuhnya.

Kedua, jelas M.Ardian, masyarakat yang tidak memiliki indikasi atau gejala COVID-19 dan diagnosis dokter sebagai non-ODP atau non-PDP atau kebanyakan orang-orang yang panik saja yang memeriksakan, maka untuk hal tersebut akan dikenakan biaya.

Berikutnya, ketiga, pemeriksaan atas permintaan institusi seperti BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), Pemda (Pemerintah Daerah), perusahaan perbankan, dan perusahaan swasta dikenakan biaya sesuai tarif MCU (Medical Check-up) yang berlaku di RSUA. Ditambah biaya pemeriksaan atau tes swab tenggorokan dan hidung (swab PCR COVID-19).

”Jadi, demikian. Untuk lebih detail terkait dengan itu silahkan menghubungi Hotline kami seputar penanganan COVID-19 0887-1294-129,” pungkasnya. (Woko/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close