Peristiwa

Cegah Peredaran Covid-19 Tempat Wisata Di Ujungpangkah Ditutup Sementara

Polsek Ujungpangkah

Teks Foto : Suasana Rapat Koordinasi Cegah Peredaran Covid-19 Tempat Wisata Di Ujungpangkah 

GRESIK, DORRONLINENEWS.com – Bertempat di rumah makan Geprek, desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah telah dilakukan Rapat Koordinasi Muspika dan pengusaha Wisata se Kecamatan Ujung Pangkah dalam rangka pencegahan penyebaran virus Vorona – / Covid-19. Rabu (18/03/2020)

Hadir Rapat Koordinasi pengusaha Wisata se Kecamatan Ujung Pangkah Camat Ujung Pangkah Drs. Ruddy S, Kapolsek Ujung Pangkah AKP, Sujito SH. Danramil Ujung Pangkah Kapt Art Sali. Ka TU Puskesmas Ujung Pangkah Suyono. Ka TU Puskesmas Sekapuk Indah, Ketua Paguyuban Pengusaha wisata se Kabupaten Gresik Gatot. Ketua Pengelola wisata SETIGI desa Sekapuk Ujung pangkah. Ketua Pengelola wisata WAGOS desa Gosari Ujung pangkah.Ketua Pengelola wisata MBS desa Pangkah wetan Ujung pangkah.
Ketua Pengelola wisata Mangruf desa Banyu urip Ujung pangkah.

Pada rapat koordinasi sebagai disepakati bersama dari Pengelola wisata Mangruf kawasan Mengare. Pengelola wisata MBS pangkah wetan, Pengelola wisata Mangruf Banyu Urip.Pengelola wisata WAGOS desa Gosari,
Pengelola wisata SETIGI ds. Sekapuk.

Kapolsek Ujungpangkah AKP Sujito SH hal ini dilkukan karena sudah mendapatkan arahan mulai dari Pemerintah Tingkat Pusat sampai dengan Pemkab untuk sementara waktu menunda kegiatan yang mengumpulkan massa.

“Apabila masih membuka / melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan massa, maka SOP yang harus dilakukan terhadap Pengunjung, Lokasi wisata dan Pengelolanya harus dilaksanakan secara ketat mulai dari persiapan sampai penanggulangannya bila didapati orang yang disinyalir / ada gejala yg menunjukan terinveksi virus Corona”. Tegas Kapolsek.

Masih kata Kapolsek “hal ini saya lakukan karena Lokasi wisata yang ada di Ujung pangkah belum memiliki sarana penunjang untuk melaksanakan SOP pencegahan dan penanggulangan penyebaran dan yang terinfeksi virus Corona”. Tambah Sujito. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close