Teks Foto : Tower yang di segel aparat Satpol PP di desa Nepa, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang
MADURA,DORRONLINENEWS.com-PENEGAK perda, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang menyegel lokasi pembangunan menara telekomunikasi di Desa Nepa, Kecamatan Banyuates.
Penyegelan dilakukan lantaran kegiatan pembangunan tersebut di tengarai tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah alias ilegal.
Di lapangan,petugas penegak peraturan faerah (Perda) memasang stiker dan garis polisi di pagar besi yang sudah selesai dibangun.
Sehingga untuk sementara kegiatan pembangunan tersebut tidak boleh diteruskan sebelum pihak terkait mengurus izin kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Sampang Madura Jawa Timur.
Plt Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang, Moh Jalil mengatakan penyegelan tersebut berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Sampang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Menara Telekomunikasi.
“Dalam pasal 19 disebutkan bahwa, menara atau tower telekomunikasi yang sudah ada atau dibangun,baik berupa konstruksi tunggal maupun rangka wajib memiliki izin resmi dari pemerintah seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan semacamnya.
Tuturnya,ada laporan dari masyarakat bahwa di lokasi ada pembangunan menara yang dicurigai tidak mengantongi izin,kami langsung menindak lanjuti ke dinas perizinan.
“Ternyata izinnya memang belum ada, makanya kami lakukan penyegelan jelasnya Senin (23/3/2020).
Imbuhnya,segel tersebut akan dibuka apabila pihak terkait sudah menyelesaikan semua hal yang berkaitan dengan perijinan.
“Karna kalau perizinan tidak lengkap,akan kami tindak tegas keberadaan menara atau tower telekomunikasi yang tidak memiliki izin.
Selain melanggar Perda adanya tower ilegal juga merugikan pemerintah daerah dalam hal Pendapatan Asli Daerah (PAD) ujarnya.
Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP Sampang, Moh. Saudi Asyikin juga membenarkan jika pembangunan menara telekomunikasi di lokasi tersebut belum memiliki izin.
“Pembangunan menara itu dilakukan oleh PT Centratama Menara Telekomunikasi (CMT) dan baru tadi siang pihak terkait yang mengajukan izin.
Jelasnya, seharusnya perusahaan provider yang ingin membangun atau mendirikan menara telekomunikasi seharusnya mengurus izin terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan.
“Sehingga keberadaan tower tersebut tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, baik dari segi peraturan maupun lingkungan dan masyarakat sekitar.
Izinnya ada tiga macam, yakni izin tata ruang, upaya pengelolaan lingkungan Hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL), dan ijin mendirikan bangunan (IMB) tutur Suadi mengatakan.(awa/Lono)