Pendidikan

Segenap Prajurit dan PNS Lanal Semarang Terima Penyuluhan Hukum 

Lantamal V

 

SEMARANG, DORRONLINENEWS.com –
Dinas Hukum Pangkalan Utama TNI AL (Diskum Lantamal V ) dan Dinas Personel  Pangkalan Utama TNI AL( Dispers Lantamal V) Surabaya melaksanakan penyuluhan tentang hukum  dan personel kepada  seluruh anggota Pangkalan TNI Angkatan Laut Semarang, Lantamal V yang disampaikan oleh Kasubdiskum Mayor Laut (KH) Meki Cresiawan, S. H. di gedung Karimun Jawa Lanal Semarang, Kamis (27/2).

Dendenpomal Lanal Semarang Mayor Laut (PM) Arianto yang mewakili Komandan Lanal Semarang Kolonel Laut (P) Musleh Yadi mengatakan Penyuluhan Hukum ini diselenggarakan agar bisa mengurangi pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit dan tentang dinas personel di kesatuan dinas TNI AL.

Mayor Laut (KH) Meki Cresiawan, S. H mengatakan bahwa hukuman yang akan diterima oleh prajurit yang melanggar akan menerima jenis hukuman disiplin prajurit dengan melihat jenis pelanggaran yang dilakukan prajurit. Antara lain jenis hukuman itu berupa Teguran,penahanan ringan, dan penahanan berat.harapannya seluruh prajurit bisa menghindari pelanggaran hukum.

Masih ada terangnya, pelanggaran hukum yang masih ditemukan atau dilakukan prajurit tentang KDRT ,Asusila dan antisipasi penggunaan obat-obat terlarang dan Psikoterapi oleh prajurit juga keluarganya di wilayah hukum Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) V Surabaya.Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) timbul karena adanya
kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran keluarga dalam rumah tangga. untuk itu prajurit TNI AL diharapkan untuk menghindari permasalahan ini.

Narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalah gunakan, atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama serta bertentangan dengan peraturan Perundang-Undangan.

Penyalahgunaan Narkotika merupakan tindak pidana yang sangat merugikan dan merupakan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan Negara serta ketahanan Nasional Indonesia, pungkasnya. (Penmal V/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close