Peristiwa

Satreskrim Polsek Ujungpangkah Borgol Pembawa Narkoba

Polsek Ujungpangkah

Teks Foto : Tersangka bersama Petugas Satreskrim Polsek Ujungpangkah 

GRESIK, DORRONLINENEWS.com – Satreskrim Polsek Ujungpangkah, Polres Gresik,  Borgol Pembawa Narkoba Jenis Shabu-Shabu di depan Alfamidi kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik, Selasa, (18/02/2020) sekitar pukul 00.15

Tersangka Ahmad Fadeli, (40)
Alamat Jl. Telaga 1 No. 04, rt/rw: 002/001, Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Senin, (17/02/2020) sekira pukul 22.30 wib anggota Reskrim Polsek Ujung Pangkah mendapat informasi dari warga bahwa akan ada transaksi peredaran Narkotika jenis shabu di sekitaran jalan raya Bungah. Atas informasi tersebut anggota reskrim melakukan pemantauan di sepanjang jalan raya Bungah dan ternyata benar tepat di area parkir Alfamidi Bungah sekira pukul 00.30 wib.

Hari selasa, 18/02/2020, datang pengendara sepeda motor yang mencurigakan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pengendara sepeda motor tersebut yang bernama Ahmad fadeli. Anggota reskrim menemukan di saku celana sebuah plastik klip warna bening yang berisi kristal bening yang diduga sabu dan sebuah pipet kaca berisi sisa sabu.

Dengan disaksikan Bripka Yudi Setiawan, Kanit reskrim. Bripka Ganang marista, Polri.
Yones Yuono Nomo, Briptu Dimas raka, Polri. Dan Misbakul Munir, swasta.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke polsek Ujungpangkah, guna penyidikan Setelah dilakukan Penyidikan diperoleh barang bukti berupa
1 (satu) plastik klip warna bening berisi sabu 1,31 gram, 1 (satu) Pipet kaca berisi sisa sabu.1 (satu) unit sepeda motor Honda grand no.Pol : W-3514-NA.
1 (satu) buah HP merk xiomi warna hitam.

Kapolsek Ujungpangkah AKP Sujito SH membenarkan apabila anggotanya melakukan penangkapan terhadap penyalah gunaan narkotika. Kini masih dilakukan pengembangan dan kini di periksa secara intensip oleh satreskrim.

“Apabila tersangka terbukti melawan hukum Melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Jo 114 Ayat (1) UU nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Jelsnya. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close