Pendidikan

Peraturan Baru, Syarat Guru Honorer Harus Digaji Dengan Dana BOS

Pemkab Lumajang

Teks Foto : Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Lumajang Drs.Agus Salim M.Pd.

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.com – Peraturan baru yang membolehkan maksimum 50 persen dana BOS (Bantuan Operasioanl Sekolah) untuk membayar gaji guru honorer, disambut positif Dinas Pendidikan kabupaten Lumajang.

“Kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim memang sangat menguntungkan pemerintah daerah dan para guru honorer, tentu kami menyambut baik ini,” Drs.Agus Salim M.Pd.

“Selama ini masih banyak guru honorer gajinya kecil, ada yang menerima kurang lebih Rp500 ribu perbulan” pungkasnya.

Sedangkan menurut Cipto Hidayat selaku kabid GTK menegaskan mekanisme syarat untuk memperoleh gaji dari dana bos guru yang sudah mempunyai NUPTK sudah terdaftar di Dapodik.

“Mengingat syarat baru untuk memeroleh honor dari dana bos adalah guru yang sudah memperoleh Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Syaratnya guru harus minimal sudah tiga tahun mengajar dan berijazah S1 dan Guru Honorer yang menggunakan ijazah SMA tidak bisa menerima Gaji dari Dana BOS,” terangnya.

Masih menurut Cipto dinas kabupaten lumajang masih berupaya untuk menyelesaikan progam tersebut agar supaya tidak menjadi beban pemerintah daerah dan berharap guru honorer di gaji oleh pemerintah pusat

“kami masih dalam tahap penyelesaian progam ini agar tidak menjadi beban pemerintah daerah dan mengajukan beberapa opsi ke pemerintah”.imbuhnya (Rabu ,19/02/2020)

Kabid juga menjelaskan bahwa tenaga pendidik di kabuapten lumajang masih belum cukup masih banyak yang kurangnya dan minim minat masyarakat menjadi guru.

Disdik berupaya terus memperjuangkan untuk Mensejahterakan tenega pendidik yang honorer pasalnya guru honorer yang ada di kabupaten lumajang masih 50% dari guru ASN .(Indra/woko)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close