Ragam

Kapolres Gresik : Mari Kita Tingkatkan Kewaspadaan, Jangan Takut Yang Berlebihan dalam Road Show Di Balongpanggang

Polres Gresik

Teks Foto : Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo saat Roadshow Di Kecamatan Balongpanggang

GRESIK, DORRONLINENEWS.com – Bertempat dipendopo Kecamatan Balongpanggang Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo menggelar road show tatap muka bersama tokoh Agama, dan tokoh masyarakat, Serta anggota Saka Bhayangkara dan Saka Wira Kartika Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik, Senin (17/2/2020) Pukul 18.30 Wib.

Road show ini dilakukan terkait munculnya aksi percobaan penculikan anak di bawah umur, yang diikuti penyebaran berita hoax yang viral atas penculikan.

“Kasus penculikan di Gresik cuma satu dan itu sudah ditangkap oleh Anggota Polsek Cerme”. Jelasnya.

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan bahwa ada 3 langkah agar masalah issu penculikan yang berkembang diantaranya pertama mari kita tingkatkan kewaspadaan terhadap orang yang tidak di kenal. Jangan terbuahi iming-iming, jangan mendekat terhadap orang yang tidak dikenal.

Kedua waspada mari kita tingkatkan, asal jangan sampai takut yang berlebihan. Karena takut berlebihan akhirnya ada setiap orang asing di pukuli, yang rugi bapak bapak sendiri.

Ketiga mari mensosialisasikan UU IT karena penyebaran barita HOAK kena pidana.

“Saya berharap kepada para Kades, Kepala Sekola dan tokoh Agama, dan Tokoh masyarakat agar dapat mensosialisasikan UU IT. Dengan terkait isu penculikan yang beredar, mari kita semua waspada. Kepada guru atau orang tua untuk selalu menjaga putra-putrinya pada saat di luar jam sekolah dan tak perlu risau, panik dan mudah percaya dengan isu atau berita penculikan yang viral”. Harapnya Kapolres Teladan ini.

“Mari kita bertabayyun dan saring sebelum sharing informasi. Mari bersama kita lawan hoax dengan tidak menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya itu,” tegasnya.

Kapolres juga menyatakan bahwa dirinya telah memerintahkan seluruh Kapolsek jajaran melalui Bhabinkamtibmas, untuk lebih intensif melakukan patroli setiap dua jam sekali untuk menjaga ter ciptaknya Kamtibmas di wilayah Gresik yang aman dan kondusif,” katanya.

Mulai hari ini, jangan ada lagi menyebarkan berita hoax, Terancam Pasal 28 ayat 1 Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang – Undang ITE (UU ITE) “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”.

Dalam roadshow itu Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Panji Wijaya, Kasat Intel AKP Jingga Novrianto, Kasat Lantas AKP Erika Putra, Kasat Sabara AKP Yudhi Prastio, Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus, Danramil 0817/09 Balongpanggang Kapten Inf M. Zainudin, SH, Camat Balongpanggang Yusuf Ansyori dan sejumlah tokoh agama serta tokoh masyarakat wilayah Kecamatan Balongpanggang juga tampak hadir bersama sejumlah warga dan pramuka Saka Bhayangkara dan Sakawira Kartika. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close