Peristiwa

Satlantas Polres Gresik Penertiban Penindakan Kendaraan ODOL, Memperkecil Angka Laka Lantas

Polres Gresik

GRESIK, DORRONLINENEWS.com – Untuk meminimalisir kejadian laka lantas akibat pelanggaran lalulintas oleh pengguna jalan, Satlantas Polres Gresik melaksanakan Penertiban Penindakan Kendaraan ODOL (Over Dimensi dan Over Load), Selasa (21/1/2020).

Dalam kegiatan ini difokuskan kepada truk atau trailler yang kedapatan mengangkut isi bawaan melebihi Dimensi Kapasitas kendaraan maupun melebihi kapasitas kendaraan itu sendiri.

Kasatlantas Polres Gresik AKP Erika Purwana Putra SIK ,M.H. mengatakan, ada empat penindakan yang dilakukan terhadap kegiatan penertiban dan penindakan kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) diantaranya penindakan truck yang ODOL, penindakan pengemudi yang tidak menggunakan seat belt bagi kendaraan roda empat, pemeriksaan kelengkapan surat-surat serta pemeriksaan muatan mobil box.

“Kami mengimbau agar pengemudi roda empat serta truk melengkapi kendaraannya dengan surat-surat. Jika ada yang melanggar akan kami tindak,” ungkapnya.

Kegiatan tersebut dengan tujuan untuk memahami tata cara pemuatan dan tata cara pengangkutan, memahami peruntukan kendaraan, kelengkapan surat dan kelaikan kendaraan, tidak melakukan pemuatan yang over dimensi dan over load. Keselamatan merupakan kebutuhan dan tanggungjawab bersama, jelas AKP Erika.

Sementara itu, Kegiatan dipimpin  Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik  Ipda Darwoyo bersama anggota Satlantas Polres Gresik, Polsek Bungah dan gabungan dinas perhubungan Kabupaten Gresik.

Ipda Darwoyo menyebutkan, Kegiatan berlangsung disepanjang jalan raya Bungah Kabupaten Gresik pada hari Selasa (21/1/2020) pukul 10.00 Wib – 11. 00 Wib  dengan sasaran kendaraan roda empat, truck yang bermuatan lebih, surat-surat serta pengemudi.

Penertiban Odol ini dilaksanakan sesuai, aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk, yakni Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015, dan Peraturan Direktur Jendaral Perhubungan Darat Nomor SK.736/AJ.108/2017.

Untuk diketahui, surat edaran tersebut diterbitkan, sebagai upaya menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan, serta mengurangi angka kecelakaan lalulintas, dan korban fatalitas akibat kecelakaan tersebut tegas Kasatlantas Polres Gresik AKP Erika Purwana Putra SIK ,M.H. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close