Peristiwa

Ungkap Penada Curanmor Polsek Wringinanom Dan Team Utara Resmob Polres Gresik

Polsek Wringinanom

Tersangka bersama BB hasil curanmor ditangkap

GRESIK, DORRONLINENEWS.com – Anggota Reskrim Polsek Wringinanom bersama gabungan Team utara Resmob Polres Gresik telah ungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dan penadah hasil dari tindak pidana curanmor. Rabu (6/11/2019) sekitar 05.00 Wib.

Tempat Kejadian Perkara
Di depan pabrik pt. Mitra Saruta jln. Dsn. Tanggungan Desa Wringinanom kec. Wringinanom kab. Gresik

Korban Dewi Lorawati, perempuan, (35) Dusun Tanggungan Rt 03/Rw 02, Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Saksi Cucuk, (25), swasta, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

Tersangka sebagai penadah  Mhd, (42) Desa Sendang agung RT 07 RW 04 Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Barang Bukti Satu unit sepeda motor Honda scoopy nopol W 2328 BI beserta STNK dan kunci kontak

Kapolsek Wringinanom AKP Farid Yusuf SH mengatakan kronologi kejadian Pada hari Rabu (06/12/2019) sekira pukul 05.00 Wib, telah terjadi curanmor sepeda motor Honda Scoopy, No. Pol. : W – 2328 – BI, noka : MH1JM3114JK717082, Nosin JM31E1709577, kendaraan tersebut oleh korban di parkir di depan Warung dan kunci kontak menempel pada kendaraan dan oleh korban ditinggal masuk, setelah keluar warung mengetahui sepeda motornya di ambil orang.

Dari hasil lidik di ketahui pelaku telah di amankan di Polres Sidoarjo. Pada sabtu tgl 07 Nopember 2019 petugas mendapat informasi bahwa kendaraan tersebut dijual secara online melalui Cash On delivery (COD) seharga Rp 7.900.000.- (tiga juta rupiah) korban minat untuk membeli karena korban mengetahui bahwa kendaraan tersebut adalah milik korban diketahui setelah melihat foto kendaraan, kemudian korban menghubungi petugas dan selanjutnya pelaku ditangkap dirumahnya di Desa Sendang agung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek wringinanom guna Lidik dan sidik lebih lanjut”. Jelas Kapolsek (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close