Peristiwa

Tumbang Setelah 21 Tahun Q.NET Menjalankan Kejahatan Investasi Di Indonesia

Polres Lumajang

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.com – Akhirnya PT QN International Indonesia (QNet) masuk dalam daftar perusahaan ilegal yang harus diberhentikan bisnisnya sesuai siaran pers Satgas Waspada Investasi. Total ada 182 perusahaan ilegal yang dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (Satgas Waspasa Investasi) pada bulan november 2019. salah satu entitas yang di berhentikan karena menjalankan bisnis secara ilegal adalah PT. QN International Indonesia yang biasa disingkat PT. QNII, dimana dalam siaran pers OJK masuk pada lampiran I no. 12.

PT QNII inilah yang menjalankan bisnis Qnet Yang menggunakan skema piramida dalam mendistribusikan barang, dengan jargonnya yang terkenal “Panen Duit”. Dimana para member diajari tehnik UGD yaitu singkatan Utang, Gadai dan Dol (Jual). Para member diajar untuk mencari uang untuk membeli produk Qnet dengan harga puluhan juta dengan cara menghutang keteman, saudara atau ke bank, kalau tidak ada hutangan mereka diajarkan untuk menggadaikan atau menjual barang-barang yang mereka miliki karena dijanjikan uang akan kembali dengan cepat dan berlipat ganda. sehingga banyak korban yang menjual sapi, menggadaikan sawah, menjual harta benda satu-satunya sampai terlilit hutang rentenir.

Perlu di ketahui sebelumnya juga PT. Amoeba Internasional yang merupakan mitra usaha PT. QNII sudah dimasukkan dalam daftar ilegal investasi. Sehingga lengkap sudah QNet dapat dikatakan sebagai bisnis ILEGAL.

AKBP DR. M. Arsal Sahban, SH, SIK, MM, MH Wakapolresta Bogor Kota yang merupakan inisiator pengungkapan kejahatan skema piramida oleh Qnet saat menjabat sebagai Kapolres lumajang, saat ditelpon oleh media menyampaikan “Walau tugas saya di Bogor, perjuangan saya tidak akan berhenti untuk membasmi perusahaan money games yang merugikan banyak rakyat kecil”

“Trimakasih kepada pak Tongam ketua satgas Waspda Investasi yang mau mendengar alasan-alasan yang saya sampaikan tentang kejahatan yang dilakukan oleh sindikat QNet di Indonesia sehingga saat ini dimasukkan dalam daftar perusahaan ilegal”

“saat ini semua stake holder sudah bersatu memerangi Qnet di indonesia. OJK sudah memasukkan Qnet dalam daftar perusahaan ilegal, APLI juga sudah mengeluarkan QNet dari keanggotaan asosiasinya, Deperindag tidak mau memperpanjang SIUPL QNet yang sudah mati sejak maret 2018 karena dianggap bisnisnya bermasalah”

“Bukti kejahatan PT. QNII sudah sangat terang benderang. hasil penyidikan tim Cobra Polres Lumajang sudah tidak terbantahkan lagi. Bagi yang masih mengatakan bahwa QNet tidak melanggar hukum patut dipertanyakan, ada apa…?!”

“sebelum saya melepaskan jabatan sebagai Kapolres Lumajang, ada 5 pasal yang penyidik tim cobra persangkakan kepada 14 tersangka dalam kasus QNet. Adapun ke 5 Tindak Pidana yang dipersangkakan kepada 14 tersangka dari 3 perusahaan sindikat QNet di Indonesia antara lain :

1) Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (KUHP).

2) Tindak Pidana melakukan perdagangan tanpa memiliki perizinan di bidang perdagangan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (UU Perdagangan).

3) Tindak Pidana menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara (UU Perdagangan).

4) Tindak Pidana mengedarkan alat kesehatan tanpa izin edar dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara (UU Kesehatan).

5. Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu menyembunyikan dan menyamarkan asal usul uang/harta kekayaan yang seakan-akan diperoleh dari hasil yang legal”

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan “kegiatan 182 investasi bodong tersebut dinilai berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu. Iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar jadi senjata untuk menipu” ucap Tongam

Harapan masyarakat saat ini proses hukum yang dijalankan oleh Tim Cobra Polres Lumajang dapat sejalan dengan langkah-langkah OJK/SWI, APLI dan Deperindag. Masyarakat berharap para tersangka sejumlah 14 orang dapat dimajukan ke meja hijau secepatnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Qnet telah menjalankan aksi kejahatan investasinya di Indonesia selama 21 tahun dengan dengan mengelabui hukum Di indonesia. ijin mereka adalah MLM sistem matahari tapi yang di jalankan ternyata MLM sistem binari. 3 perusahaan sebagai sindikat white collar crime yang saat ini di sidik oleh tim Cobra Polres Lumajang adalah PT. QN International Indonesia, PT. Amoeba Internasional dan PT. Wira Muda Mandiri. semua direktur ketiga perusahaan tersebut telah di tetapkan tersangka oleh Penyidik Tim Cobra ( woko/lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close