Peristiwa

Miris, Pasutri Di Kecamatan Banyuates Kompak Jadi Bandar Narkoba

Polres Sampang

Keterangan foto: Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang WS

MADURA, DORRONLINENEWS.com – Satuan  narkoba Polres Sampang kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah utara khususnya di Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang Madura,  Jawa Timur.

Tidak tanggung tanggung, dalam pengungkapan kali ini, narkoba jenis shabu shabu seberat 1 ons berhasil di amankan.

Selain bukti narkoba, timbangan elektrik dan uang puluhan juta, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan dua orang tersangka.

Dua orang yang berhasil di amankan yakni
Kurniawati (43) asal dusun Karang Timur desa Banyuates serta Holisin (23) warga dusun Galis, desa Jatrah Timur.

Selasa (31/12) dalam prees rilis Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang WS mengatakan kedua pelaku di tangkap di rumahnya yang berada di dusun Karang Timur Desa Banyuates.

“Penangkapan berawal adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Mendapat laporan, petugas langsung melakukan penggerebakan,dan di temukan shabu shabu yang sudah di bungkus menjadi lima poket di rumah tersangka.

“Akunya pada polisi menjual shabu shabu karna terhimpit masalah ekonomi dan itu sudah di lakukan satu tahun lebih tutur Kapolres Sampang di hadapan awak media.

Mantan Kapolres Trenggalek ini juga menuturkan masih memburu tersangka lain yakni NR yang berstatus suami Kurniawati.

“Suami tersangka tetap kami buru karna sudah masuk katagori bandar dan kini sudah masuk daptar pencarian orang (DPO) jelasnya.

Kapolres Sampang juga mengatakan kedua tersangka di kenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba.

“Ancaman untuk kedua tersangka 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 milyar dan paling banyak 10 milyar pungkasnya.(awa/lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close