Peristiwa

Akhirnya PT QN International Indonesia (QNet) Masuk Dalam Daftar Ilegal Investasi Di Rilis Oleh OJK/Satgas Waspada Investasi (rilis no. 12).

Polres Lumajang

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.com – Jumat, 6 desember 2019 AKBP DR. M. Arsal Sahban, SH, SIK, MM, MH Walau di Bogor, perjuangan saya tidak akan berhenti untuk membasmi perusahaan money games yang merugikan banyak rakyat kecil.

Trimakasih kepada pak Tongam (ketua satgas Investasi) yang mau mendengar alasan-alasan yang saya sampaikan.

Profil kejahatan PT QNII :
1. masuk dalam daftar ilegal investasi oleh OJK/SWI
2. dikeluarkan dari keanggotaan APLI (asosiasi penjualan langsung Indonesia).
3. izin SIUPL mati sejak maret 2018 (oleh deperindag tdk diperpanjang karena bermasalah).

Semoga Proses hukum juga sejalan dengan OJK, APLI dan Deperindag.

Bukti kejahatan PT. QNII sudah sangat terang benderang. hasil penyidikan sudah tidak terbantahkan lagi (selama hati nurani yang digunakan).

Bagi yang masih mengatakan bahwa QNet tidak melanggar hukum patut dipertanyakan, ada apa…?!

sebelum saya melepaskan jabatan sebagai Kapolres Lumajang, ada 5 pasal yang penyidik tim cobra persangkakan kepada 14 tersangka dalam kasus QNet. Adapun ke 5 Tindak Pidana yang dipersangkakan kepada 14 tersangka dari 3 perusahaan sindikat QNet di Indonesia antara lain :

1) Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (KUHP).

2) Tindak Pidana melakukan perdagangan tanpa memiliki perizinan di bidang perdagangan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (UU Perdagangan).

3) Tindak Pidana menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara (UU Perdagangan).

4) Tindak Pidana mengedarkan alat kesehatan tanpa izin edar dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara (UU Kesehatan).

5. Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu menyembunyikan dan menyamarkan asal usul uang/harta kekayaan yang seakan-akan diperoleh dari hasil yang ilegal.  (woko/lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close