
Bidan yang diamankan di Mapolsek Cerme
GRESIK, DORRONLINENEWS.com –
Bertempat di Mapolsek Cerme, Polres Gresik Rabu, (6/11/2019) sekira Pukul 13.00 wib di Mapolsek Cerme telah di Laksanakan Giat Press Realese ungkap pelaku Tindak Pidana Penipuan di pimpin Kapolsek Cerme, AKP Iwan Hari Poerwanto. SH bersama Kanit Reskrim Bripka Mahrizal.
Menurut Kapolsek Cerme AKP Iwan Hari Poerwanto. SH, Berdasarkan laporan korban Aminatus Zuhriyah bahwa pada Hari Rabu (10/4/2019) sekira pukul 12.30 wib di rumah makan Hoka, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik telah terjadi Tindak Pidana Penipuan terhadap korban uang total Rp.15.000.000,- dengan menawarkan dan menjajikan anak korban menjadi karyawan PT Petrokimia Gresik, untuk menggantikan karyawan petrokimia yang pensiun dengan syarat menyerahkan surat lamaran dan biaya administrasi Rp 15.000.000,- dan sudah dibayar, namun hingga saat ini anak korban belum mendapat pekerjaan selanjutnya korban mengecek ke PT Petrokimia Gresik yang selanjutnya pihak perusahaan menerangkan bahwa tidak ada lowongan pekerjaan untuk menggatikan karyawan yang pensiun.
Apabila ingin menjadi karyawan perusahaan tersebut dengan cara mendaftar secara online dan dilaksanakan tes dan selanjutnya pengumuman penerimaan juga melalui situs internet. Karena merasa dirugikan kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Cerme, sebelumnya pada hari senin tgl 8 april 2019 sekira pukul 20.00 wib tepatnya di Desa cerme kidul cerme gresik telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan terhadap uang senilai Rp.44.500.000,- dengan modus dan pelaku yang sama dan korban adalah Vivi Musrifah Kemudian pada hari senin 1 januari 2019 pukul 07.30 wib tepatnya dirumah Desa Cerme kidul, Cerme, Gresik tersangka juga melakukan penipuan kepada Sdri. Henny Apriliawati dengan cara dijanjikan mendapat pekerjaan di Puskesmas Menganti, Gresik.
Korban diminta biaya administrasi sebesar Rp 17.100.000,- dan selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Rabu (16/11/2019) sekira pukul 10.00 wib tepatnya dirumah tersangka Desa Cerme Kidul Rt.01/Rw 04, Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.
Adapun sebagai korban Aminatus Zuhriyah (50), pns, Desa Boboh Rt. 4/2 Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Vivi Musfiroh, (53)pns, perum bumi cermai apsari Blok R/20 Desa Ngabeta.Cerme, Gresik
Henny Apriliawati (31) swasta, Desa Gading Watu Rt.4/2 kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik
Tersangka
Mery Purwaning Hardini (MPH) (37) perawat, Desa Cerme kidul Rt. 01/04 Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Cara untuk memperoleh uang yaitu tersangka menawarkan pekerjaan untuk menggatikan karyawan PT Petrokimia Gresik yang akan pensiun dengan syarat memberikan sejumlah uang kepada tersangka
Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah
– 1 (satu) lembar kwintasi senilai Rp.8.300.000,-pembayaran dari Aminatus zuhriyah.
– 1 (satu) lembar slip Transfer dari Bca ke norek 1400014333364
– 1 (satu) lembar kwitansi Rp.4.000.000,-
– 1 (satu) slip tranfer Bca ke norek 1400014333364 senilai Rp.4.700.000,-
– 1 (satu) bendel rek koran norek 1400014333364 bank mandiri
– 1 (satu) buku tabungan bank mandiri
– 1 (satu) Hp merk samsung
-1 lembar kwitansi senilai Rp.8.300.000,-
-1 (satu) kwitansi senilai Rp.8.300.000,-
-1 (satu) lembar slip tranfer Bank bni senilai Rp.2.500.000,- ke norek 1400014333364.
-1 (satu) lembar slip transfer bank Bni senilai Rp.4.700.000,- ke norek 1400014333364.
-1 (satu) kwitansi pelunasan admin senilai Rp.12.000.000,-
-1 (satu) lembar kwitansi bank bni senilai Rp 11.000.000,- ke norek 0618001594.
-1 (satu) lembar slip bank bni senilai Rp.2.000.000,- ke norek 0618001594.
-1 (satu) lembar kwintansi senilai Rp.13.000.000,- untuk admin lowongan kerja.
-1 (satu) lembar slip tranfer bri senilai Rp.600.000,-
-1 (satu) buku tabungan norek 0618001594 an tersangka.
Kapolsek Cerme, Polres Gresik AKP Iwan Hari Poerwanto SH dalam penjelasannya tersangka terbukti bersalah melanggar
Pasal 378
“Barang siapa dg Sengaja tanpa hak melawan hukum menggunakan rangkaian perkataan bohong ,keadaan palsu, membujuk orang untuk menyerahkan suatu barang dengan maksud menguntungkan diri sendiri. Ancaman hukuman 4 (empat) tahun”. Jelasnya.
Ia juga berpesan kepada masyarakat dengan kejadian itu, Kapolsek Cerme berhati hatilah dengan modus yang seperti ini.
“Masyarakat jangan mudah percaya dengan hal hal tersebut arakat”. Ujarnya. (Lono)