Akhirnya Perkara Panitia Pilkades Sumberejo, Candipuro Lumajang Di Gugat Ke PTUN Surabaya
Pengadilan Tata Usaha Negara

LUMAJANG, DORRONLINENEWS. com – Sesuai surat gugatan Kepala Desa Sumberrejo kec. Candipuro- Lumajang ke PTUN Surabaya akhirnya sidang perdana dilakukan kemarin dengan menghadirkan pihak tergugat dalam hal ini ketua panitia Yadi Setiadi Sp.
Dalam.persidangan perdana sesuai surat gugatan Kepala Desa Bowo Prayitno menyatakan merasa keberatan atas keputusan panitia Pilkades desa Sumberrejo kec candipuro yang di duga Cacat Hukum.
Hal itu dapat di uraikan bahwa BPD desa Sumberrejo pada tanggal 1 Juli 2019 mengadakan musdes (musyawarah Desa) sesuai amanat peraturan Bupati no 23 tahun 2015 pada pasal 1 ayat (1)dari hal tersebut yang dilibatkan dalam musdes adalah unsur perangkat ,lembaga masyarakat dan Tokoh masyarakat sesuai peraturan Bupati pada ayat(11)
Dari hasil musdes di tetapkan pada tgl 1 Juli panitia Pilkades berjumlah 10 orang. Selanjutnya beberapa hari ada tambahan menjadi 11 orang tanpa musdes dari BPD dan itu yang yang nambahi adalah kehendak panitia.” Ungkap kades Bowo.
Ketua BPD saat di konfirmasi wartawan terkait tanda tangan hasil 11 orang itu dijawab ” saya merasa kecolongan mas. Terlebih tulisannya seperti huruf atau abjadnya tidak sama tentu saya tidak akan mau tanda tangan seperti itu jadi saya merasa kecolongan” jelas ketua BPD Didik dengan di saksikan semua anggotanya.
Dari hasil klarifikasi antara DPRD komisi A kab Lumajang ternyata tidak membawa hasil yang signifikan sebab DPRD komisi A hanya mengikuti komentar ketua panitia, pemerintah terkait dan tidak mengambil ini siatif sendiri dan mengikuti Regulasi.ini yang mengecewakan,semestinya, sesuai persoalan anggota panitia di putuskan oleh BPD 10 orang hasil musdes tgl 1 Juli 2019 dan tiba tiba beberapa Minggu, berubah menjadi 11 orang tanpa Musdes, boleh kah di tambah oleh panitia Pilkades tanpa musdes, lah ini yang perlu di tanyakan dengan landasannya apa , dasar hukum juga ada apa tidak, ya benar kalau Bowo kadesnya mengatakan patut di duga Cacat Hukum.”kata salah satu warga yang mewakili pendukungnya Bowo. (woko/lono)