Hukum dan Keamanan

Congkel Pintu Rumah Diamankan Polsek Kedamean

Polsek Kedamean Polres Gresik

Kedua Tersangka  dan barang bukti Di amankan Congkel di Polsek Kedamean

GRESIK, DORRONLINENEWS.com – Reskrim Polsek Kedamean Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayahnya pada hari Sabtu (19/10/ 2019) sekira pukul 02.00WIB.

Kejadian yang dilaporkan oleh korbannya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2019 sekira jam 14.00 WIB tersebut berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota dan berhasil mengamankan dua pelaku.

Adapun identitas para pelaku yaitu berinisial DW bin IG (30) dan EA (40) keduanya merupakan warga  Desa Manunggal, Kecamatan Kedamean Kabupaten, Gresik. Sedangkan korban Sunaryo warga Dusun Kemuning RT 4 RW 5 Desa Manunggal, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.

Menurut Kapolsek Kedamean AKP. Nur Amin SH menerangkan kronologi kejadiannya yaitu pada Selasa (15/10/ 2019) sekira jam 14.00 WIB, dirumah korban yang sedang ditinggal pemiliknya ibadah umroh telah terjadi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh kedua pelaku berinisial DW bin IG (30) dan EA (40) dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis kecil kemudian masuk ke kamar dan mengambil barang berharga milik Sunaryo.

“Kedua pelaku berhasil mengambil barang berupa uang tunai Rp. 1.000.000,- , kalung emas dan 2 gros rokok Surya 12” terang Kapolsek Kedamean.

Kapolsek menambahkan, Usai mendapatkan melakukan aksinya kedua pelaku pergi ke pasar Krian membawa hasil curian berupa Kalung emas untuk menjual emas berupa kalung di toko Emas S di Sidoarjo.

“Dari hasil penjualan emas tersebut pelaku berhasil mengantongi uang senilai Rp. 12.000.000,-. Dan hasil penjualan kalung pelaku DW mendapat bagian Rp. 7.000.000.-sedangkan pelaku EA mendapat bagian Rp. 5.000.000,-

Dari kejadian tersebut, anggota Reskrim Polsek Kedamean berhasil menindaklanjuti laporan yang masuk dari  Mukholifatin (53) warga Dusun Kemuning RT 4 RW 5 Desa Manunggal, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik,  merupakan tetangga korban Sunaryo.

“Setelah melalui penyelidikan oleh anggota kedua pelaku DW bin IG (30) dan EA (40) berhasil diamankan pada Jum’at (18/10/19) pada pukul 22.00 WIB”, ungkap AKP Nur Amin kepada media, Senin (21/10/19).

Oleh patugas, ketiga pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4e, 5e KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Devi/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close